Terlibat ISIS, Status Kewarganegaraan WNI Bisa Dicabut

Terlibat ISIS, Status Kewarganegaraan WNI Bisa Dicabut

Pengamat intelijen, Wawan Purwanto, mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa dicabut status kewarganegaraannya jika menjadi milisi atau terikat menjadi tentara di negara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan WNI terlibat Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
"Kalau dia menjadi milisi di negara lain atau terikat perjanjian menjadi tentara di satu negara, ini bisa kehilangan kewarganegaraan. Undang-undang kewarganegaraan ada klausul-klausul mengenai itu," ujar Wawan ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (31/7/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Wawan mengatakan, salah satu metode untuk mencegah WNI bergabung dengan ISIS adalah dengan pendekatan persuasif mengenai kewarganegaraan.
"Oleh karenanya, kita mengajak mereka ini berpikir ulanglah bergabung dalam barisan seperti itu," lanjut Wawan.
Wawan menduga adanya milisi ISIS yang dihuni WNI bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Menurut dia, proses itu telah berlangsung lama.
"Sebetulnya itu bukan hal baru karena itu sudah ada yang mengkoordinasi untuk melakukan itu. Dan mereka ada yang mendanai juga, baik dari dalam dan dari luar," tukas Wawan.
Sebelumnya, sekelompok warga Indonesia muncul dalam sebuah video yang dirilis ISIS meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka.
Video berdurasi delapan menit di-posting oleh ISIS dengan judul "Ayo Bergabung". Video itu menyerukan kewajiban bagi kaum Muslimin untuk bergabung dan menyatakan dukungan bagi kelompok tersebut.

Related

News 1049181113307718635

Post a Comment

emo-but-icon

Hot News

Contact

Name

Email *

Message *

Comments

Side Ads

Text Widget

item